Ilustrasi: Penerapan opsen pajak 66 persen, apakah bikin naik, simak cara menghitungnya. ( foto dok)

Opsen 66 Persen, Apakah Pajak Mobil dan Motor Jadi Lebih Mahal? Simak Cara Hitungnya

Opsen pajak kendaraan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Regulasi ini mengatur ulang mekanisme pembagian penerimaan pajak daerah.

Redaksi OtotekInfo
4 Min Read

OTOKINFO.CO.ID –  Sahabat ototek info. Kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor resmi berlaku sejak 5 Januari 2025. Meski sudah berjalan, masih banyak masyarakat yang mempertanyakan dampaknya terhadap besaran pajak mobil dan sepeda motor yang harus dibayar. Belakangan ini, isu tersebut juga ramai diperbincangkan di Jawa Tengah.

Opsen pajak kendaraan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Regulasi ini mengatur ulang mekanisme pembagian penerimaan pajak daerah.

Sejak diumumkan, kebijakan ini sempat menimbulkan kekhawatiran akan adanya kenaikan pajak kendaraan. Namun pemerintah menegaskan bahwa opsen bukanlah pungutan baru yang menambah beban wajib pajak.

BACA JUGA: Siap Tampil Beda? Cek Deretan Skutik dan Motor Kopling Retro Termurah di Tahun 2026

Dalam aturan tersebut, pemerintah provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLBB). Sementara pemerintah kabupaten/kota berwenang menarik opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Besaran opsen untuk PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang yang sebelumnya menjadi bagian provinsi.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK, Lydia Kurniawati Christyana, memastikan kebijakan ini tidak menambah beban masyarakat.

“Opsen itu bukan beban tambahan, bukan pungutan baru,” ujarnya dalam sosialisasi implementasi UU HKPD belum lama ini.

Ia menjelaskan, penerapan opsen diikuti dengan penyesuaian tarif PKB. Untuk kepemilikan kendaraan pertama, tarif maksimal kini menjadi 1,2 persen, lebih rendah dibanding aturan lama dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan batas maksimal 2 persen.

Dengan demikian, meskipun terdapat komponen opsen, tarif dasar PKB justru turun. Selain itu, skema bagi hasil antara provinsi dan kabupaten/kota dihapus, sehingga 66 persen dari nilai pajak langsung menjadi hak kabupaten/kota.

BACA JUGA: Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy A37, A57, hingga S26+: Fast Charging 45W Jadi Standar Baru

Komponen Pajak Bertambah

Dengan adanya opsen, total terdapat tujuh komponen dalam pembayaran kendaraan baru, yakni BBNKB, Opsen BBNKB, PKB, Opsen PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.

Pada lembar belakang STNK juga ditambahkan dua kolom baru untuk mencantumkan opsen PKB dan opsen BBNKB.

Kementerian Keuangan menyebutkan, meski komponen terlihat bertambah, total pajak secara umum tidak jauh berbeda karena tarif PKB dalam skema baru lebih rendah.

BACA JUGA: Antara Mobil Transmisi Manual dan Matik, Mana yang Lebih Unggul dan Efisien di Daerah Perkotaan 

Simulasi Perhitungan

Sebagai contoh, mobil dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp 200 juta dan merupakan kepemilikan pertama:

PKB (1,2 persen):
Rp 200.000.000 x 1,2% = Rp 2.400.000

Opsen PKB (66 persen dari PKB):
66% x Rp 2.400.000 = Rp 1.584.000

Total pajak yang dibayarkan:
Rp 3.984.000

Sebagai perbandingan, dalam skema lama berdasarkan UU 28/2009 dengan tarif 2 persen (batas atas/maksimal) , pajak terutang mencapai Rp 4.000.000 (Rp 200 juta kali 2 persen)

Selisihnya relatif tipis dan bisa berbeda di setiap provinsi. Dan masing-masing daerah  atau provinsi memiliki kebijakan tarif yang bervariasi, ada yang menerapkan 2 persen, 1,8 persen, maupun besaran lainnya. Dan sakarang ini, setelah penerapan  opsen, ada yang juga menerapkan tarif  batas maksimal 1,2 persen, ada juga yang dibawah angka itu.

Dengan memahami rincian tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi keliru menilai opsen sebagai pungutan tambahan, melainkan sebagai perubahan mekanisme pembagian pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. (zuh)

 

 

Share This Article
Tidak ada komentar